ROHIL - Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. memimpin langsung press release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi di Jln Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini digelar di Ruang Patriatama Polres Rohil. Jum'at 25 Juli 2025. Pukul 07: 30 WIB.
Didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K Kanit I Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K, Anggota Sat Reskrim Polres Rohil, dengan menghadirkan tersangka pelaku dihadapan para awak media Kapolres Rohil menjelaskan kronologis kejadian sadis di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Yang bersangkutan ini, berinisial M.AK, alias Sulung, usia 22 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Jl. Poros Pasir Limau Kapas, ditangkap karena diduga kuat dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya bernama Rifka Fitria, usia 16 tahun, alamat Sungai Alam Dusun Sei. Akap Pasir Limau Kapas Kabu, Rohil.
Kejadiannya dimana Pada Rabu 23 Juli 2025, ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di dalam sebuah rumah di Jl. Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, lalu pada sekira pukul 10.30 Wib mayat tersebut dibawa ke Puskesmas pembantu sungai daun, kemudian Zulkifli Siregar datang ke puskesmas pembantu untuk memastikan identitas dari mayat tersebut dan ternyata mayat tersebut anak kandungnya.
Tersangka dicurigai adalah sebagai pelakunya dan kurang lebih 6 jam setelah mayat ditemukan personil Sat Reskrim Polres Rohil bersama personil Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka dalam perjalanan pulang dari kebun, tersangka di interogasi dan Ianya mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif sakit hati karena tidak diberikan uang yang akan digunakan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Itulah yang membuat pelaku sangat emosi dan pelaku melampiaskan amarahnya dengan cara mengambil sebilah parang dari sudut rumah dan pelaku berdiri disamping korban posisi telungkup dilantai badan, ditopang kedua belah tangan sambil memainkan hp lalu pelaku berkata inilah kata-kata terakhirku padamu dek sambil menebas leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, dan korban merintih kesakitan dengan berkata “mak..... mak...” pelaku melanjutkan menebas leher belakang korban sebanyak 3 (tiga kali) sampai korban tidak bergerak lagi." Terang Kapolres Rohil.
Setelah itu pelaku keluar rumah mengambil sepotong broti sepanjang + 30 cm digunakan pelaku sebagai alas memotong kedua belah tangan korban kemudian pelaku mengambil uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam tas korban dan pelaku membuang parang serta broti untuk menghilangkan jejak.
Untuk barang bukti, adalah, 1 buah Parang yang ada bercak darah, 1 Pasang Pakaian yang ada bekas darah milik korban, 1 Pasang Pakaian milik Pelaku," terang Kapolres Rohil sambil memperlihatkan barang bukti tersebut," Lanjutnya," Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Hukuman selama waktu tertentu selama 20 Tahun." Kata AKBP Isa Imam Syahroni.
*Kapolres Rokan Hilir Mengecam Keras Perbuatan Keji dan Sadis Tersangka*
Diakhir penyampaiannya, Kapores Rokan Hilir sangat mengecam tegas perbuatan pembunuhan keji dan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan adik kandungnya sendiri yang hanya karena uang dengan nilai yang tidak pantas yaitu hanya Rp. 500.000,-.
"Setiap pelaku pembuhunan berawal dari kegiatan tindak pidana lain baik itu pelaku pengguna Narkoba ataupun Perjudian yang kalab dan membutuhkan uang secara instan untuk melanjutkan aksinya tersebut. Kami meminta kepada petugas Kesehatan agar dilakukan cek urine terhadap pelaku dan setelah dilakukan pengecekan, didapati hasil Positif pelaku sebagai pengguna Narkoba.
kepada petugas penyidik agar dalam proses penyelidikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan tuntutan atas perbuatan keji dan sadis tersebut." Ujarnya.
Sumber : Humas Polres Rohil
Posting Komentar