Rohil -- Beginilah penegakkan hukum diwilayah Polda Riau, walaupun sudah menetapkan "Iwan Ritonga sapaan Iwan Tapsel selaku Bos kayu olahan tanpa izin diwilayah Kecamatan Rimba Melintang" sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ilegal logging di tahun 2021 silam.
Namun sampai saat ini meskipun telah ditetapkan sebagai buronan tetap saja bebas menjual kayu kepanglong-panglong disejumlah Wilayah Kabupaten Rohil. Mungkin sepertinya ada dugaan perlakuan khusus yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Polda Riau terhadap sang DPO Iwan Tapsel tersebut.
Dari pantauan team media ditemukan penjualan kayu olahan atau bahan jadi jenis papan milik Iwan Tapsel diwilayah panglong-panglong yang ada Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Menurut informasi salah satu warga sekitar panglong, kayu illog yang dijual kepanglong - panglong itu milik Iwan Tapsel .jelas warga kepada awak media. Minggu 27 Juli 2025.
Masyarakat hanya tunggu gebrakan dari Bapak Kapolda Riau Herry Heryawan sebagaimana disampaikan diwaktu konferensi pers di XIII Koto Kampar, Senin (9/6), Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan.
Akankah Komitmen dari Kapolda Riau dapat segera menangkap sang DPO Iwan Ritonga (Iwan Tapsel) bos kayu illog diwilayah Rimba Melintang Kabupaten Rohil ini atau jalan ditempat!! Masyarakat menanti hal ini. Sebut warga yang namanya gak mau sebutkan kepada awak media.
Untuk diketahui, Nama Iwan Ritonga (Iwan Tapsel) ditetapkan DPO usai anggotanya bernama Syahron Ritonga diamankan Ditreskrimum Polda Riau saat membawa kayu pada Senin 26 Juli 2021 bersama barang bukti (satu) unit mobil Truck Mistubishi warna kuning BM 9188 PO yang bermuatan kayu olahan campuran sebanyak lebih kurang 6 (enam) ton; Kayu olahan campuran sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh ton);
Dalam perkara nomor : 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, Syahron Ritonga divonis Hakim Pengadilan Negeri Rohil pada Senin, 29 November 2021 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Nama Iwan Ritonga (Iwan Tapsel) Dijadikan DPO
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil pada Kamis, 30 September 2021 menjelaskan Bahwa pada Senin 26 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB Tim Ditreskrimum Polda Riau menangkap Syahron Ritonga mengangkut kayu olahan dari Desa Teluk Pulau di Jalan Suka Mulia Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna kuning BM 9188 PO untuk dikumpukan di rumahnya dan akan dihitung terlebih dahulu oleh Sdr. Agus Erwanto alias Erwan (dilakukan penuntutan berkas perkara terpisah) sebelum dijual kepada pembeli,
Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kayu-kayu olahan sebanyak ± 20 ton terkumpul di halamn depan rumah terdakwa yang diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen surat sah hasil hutan, dan terdakwa menerima upah / gaji dari Sdr. Iwan Ritonga (dpo) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
Posting Komentar