Kapolres Rohil Press Release Kurang dari 1 X 24 Jam Polsek Pujud Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Buang Mayat ke Bekoan

 


ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, sampaikan Press release keberhasilan Polsek Pujud Polres Rohil mengungkap kasus pembunuhan waktu hanya kurang dari 1 X 24 Jam usai kejadian. Kegiatan press release diadakan di Ruang Patriatama Polres Rohil Rabu 4 Juni 2025. Pukul 10: 30 WIB. 

Didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr. K. S.I.K. M. Si, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P. M.Si. Dengan menghadirkan dua tersangka pelaku dan satu pelaku tidak dihadirkan karena masih dibawah umur, Kepada awak media Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengidentifikasi nama nama pelaku yang tidak lain adalah ayah dan 2 anak laki-lakinya.

 Pelaku inisial AR alias Raju usia 41 tahun, seorang buruh tani, adalah residivis kasus pembunuhan, alamat Dusun Sei Meranti Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, putranya AS alias Rafi usia 19 tahun, ikut orang tua dan satunya lagi adalah adik tersangka AR alias Raju yang masih dibawah umur. 

Ketiganya ditangkap, setelah Polsek Pujud Polres Rohil menerima laporan seorang Ibu Rumah Tangga nama Lestari Megawati Br Hasibuan (38) yang tidak lain adalah istri korban bernama Mula Pandiangan ( 49) Dusun Tebing Tinggi III Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 3 Juni 2025. Pukul 04.00 WIB," Terang Kapolres Rohil. 

Kronologis kejadian, Pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, pelapor mendengar kalau korban keluar dari rumah untuk pergi kekebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, dan setelah jam 08.00 wib pelapor tidak melihat korban pulang, kemudian sekitar Pukul 09.30 Wib pelapor pergi kekebun karena sebelumnya pada Sabtu 31 Mei 2025, korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap dikebun namun tidak di izinkan oleh pelapor. 

Dan pada saat pelapor sampai di kebun, pelapor tidak melihat korban berada di kebun dan pekerja kebun juga tidak ada, selanjutnya Pelapor pulang kerumah dan menghubungi keluarga pelapor, Abdi Siregar dan Suwanto Silalahi, dan memberitahukan kalau korban tidak ada pulang kerumah, selanjutnya saksi Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa korban hilang. 

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Melaporkan Kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah pelapor dan menanyai pelapor terkait hilangnya korban (Suami pelapor), dan sekitar pukul 20.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang hilang di Km 0 Kepenghuluan Sei Mer

Personil melaporkannya kepada Kapolsek Pujud, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan personel polsek pujud untuk mendatangi pelapor, Pelapor menerangkan bahwa suaminya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor, korban ingin berjaga karena banyak maling di kebunnya dan buah sawit sering hilang. Tetapi pelapor merasa curiga korban tidak pulang-pulang dan hp yang digunakan korban sudah tidak aktif lagi.

Setelah itu atas perintah Kapolsek Pujud, Personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat, di peroleh informasi dari warga pemilik counter Handphone ada seorang laki-laki membeli kartu baru, kemudian personil polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV PKS KM 0 untuk memastikan bahwa memang benar korban melintas menuju kekebun yang dijaganya.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, personil polsek pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban karena para pelaku juga sebagai pekerja di kebun tersebut , awalnya personil polsek pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang, dan seketika orang yang membeli kartu handphone berada disana personil polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku.

Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yng disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban, selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personil polsek pujud langsung mengamankan ke 3 (tiga) orang pelaku ke Polsek pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP," Beber AKBP Isa Imam Syahroni. 

Kemudian berdasarkan petunjuk Pelaku melalui Handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun di temukan oleh personil polsek pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari selasa tanggal 03 juni 2025 didalam sebuah parit bekoan yang diatasnya dua buah balok kayu, lalu kayu disingkirkan dan di tangang salah satu personil polsek pujud meraba kedalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban. 

Ditemukan jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personil polsek pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih, kemudian korban di bawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban di bawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Outopsi, sedang para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna di proses lebih lanjut," Ujarnya. 

Kemudian peran para tersangka, bahwa AR alias Raju adalah sebagai pelaku utama, AS alias Rafi juga pelaku utama, sementara yang masih dibawah umur adalah membantu dalam proses membawa korban ke parit Bekoan. Untuk ditenggelamkan. 

Untuk barang bukti yang dibawa, Kata Kapolres Rohil sambil memperlihatkan barang bukti tersebut dengan diikuti Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Pujud. "Adalah 1 buah tojok, 1 unit Handphone Merk OPPO, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam les merah, tanpa nopol, 1 Unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam les merah tanpa nopol, 1  buah karung goni bertuliskan Urea, 1 Helai jaket warna hitam kombinasi warna putih dan merah, 1 Helai Celana Panjang warna Hitam, 1 helai baju kaos warna hijau, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam dan 1 buah dompet hitam.

Kepada tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jo Pasal 354 ayat (2)  jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak," pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain