Rohil -- Terdakwa Andre Purwadi Siregar alias Andre bin Abdul Malik merasa lega usai divonis selama 1 (satu) 4 (empat) bulan; (1,4 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Rohil Kamis, 22 Mei 2025. Pembacaan vonis ini dibacakan melalui sidang online hingga malam hari .
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rizal menilai Terdakwa Andre Purwadi Siregar alias Andre bin Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan,sebagaimana dalam dakwaan primair;
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) 4 (empat) bulan dan Menetapkan barang bukti berupa: 94 tandan buah kelapa sawit;Dikembalikan kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk melalui Saksi Rahmad Agus Suryadi alias Rahmad bin Rajali," Tertulis di laman SIPP PN Rohil.
Vonis tersebut mengurangi hukuman dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Rohil sebelumnya pada Rabu, 14 Mei 2025 dengan tuntutan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.
Menariknya dari pantuan awak media dari putusan Terdakwa Andre Purwadi Siregar alias Andre bin Abdul Malik dalam suasana yang cukup padat. Hari itu, tercatat ada 53 perkara yang disidangkan—18 perkara putusan sidang online dan 35 perkara berupa pembacaan dakwaan dan keterangan saksi melalui sidang umum dan sidang tuntutan secara online.
Kondisi ini menuai sorotan masyarakat dan awak media dalam mencari peliputan berita. Selain itu, persidangan di malam hari juga dapat memengaruhi partisipasi publik yang terbatas karena tidak semua orang bisa hadir pada malam hari. Belum lagi berdampak bagi saksi korban yang akan memberikan keterangan dipersidangan salah satunya.
Awak media saat mewawancarai salah satu saksi korban pencurian alat Pekong di bagansiapiapi inisial A menyampaikan Saya datang ke pengadilan untuk memberikan kesaksian sekira pukul 11.00 Wib, namun sampai 18.00 wib baru dipanggil sidang, hajablah kalau sidang lama-lama seperti ini, susahlah kita, apalagi belum makan lagi, mau pingsan rasanya seperti ini. Ucapnya saksi kepada awak media didepan ruang sidang Tirta.
Sementara itu, Wartawan Anggi Sinaga yang kerap hadir di ruang sidang membenarkan hal tersebut. Persidangan di pengadilan negeri Rohil ini kerap berlangsung hingga malam hari, bahkan melewati jam kerja normal. Kondisi ini dianggap bukan hal baru di PN Rokan Hilir yang berlokasi di Ujung Tanjung.
Ia mencatat sejumlah faktor yang menjadi penyebab lambatnya jalannya persidangan. Apakah karena jarak tempuh yang cukup jauh dari Lapas Bagan Siapiapi ke PN Rohil atau karena faktor lainnya. Kalau tak salah kemarin JPU hadir sekitar pukul 11.00 wib dengan membawa 8 terdakwa dengan agenda keterangan saksi, sementara perkara lainya melalui sidang online.
Nah, terkait perkara lainnya melalui sidang online sampai malam hari baru selesai, itu kewenangan hakim untuk menjawabnya, kenapa dan mengapa seperti itu. Ungkapnya
Sayangnya, Saat tim media konfirmasi Juru Bicara Pengadilan Rohil Aldar Valery sampai berita ini mau diterbitkan, belum ada tanggapan apapun terkait makin hari makin molor sidang hingga malam hari.
Posting Komentar